Kamis, 12 Januari 2012

MATERI AIKA 4 ; SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

MATERI PENGAJARAN PERTEMUAN KEEMPAT
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN 1

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TAHUN AKADEMIK 2011/2012

SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
Al-Qur’an: Isi dan Sistematikanya
Al-Hadits: Arti dan Fungsinya
Ra’yu  atau Akal Fikiran yang Dilaksanakan dengan Ijtihad
Oleh : ZULPIQOR, MA

A.    PENDAHULUAN
Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memilki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar juga bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.
Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pangkal, tempat, pusat, sentral dan pokok dari ajaran Islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu ada 2 (dua) yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Akan tetapi  ada sebagian ulama yang memakai Ijtihad sebagai sumber hukum Islam untuk menjawab persoalan kehidupan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, hal ini didasari dari sebuah riwayat ketika sahabat Muadz bin Jabbal diutus Rasulullah saw. ke Yaman untuk mengajar Al-Quran.

B.     AL-QURAN ; ISI DAN SISTEMATIKANYA:
Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) Islam yang pertama dan utama. Al-Quran adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak. (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 93)
Al-Quran yang menjadi sumber nilai atau norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat: bab) lebih dari 6000 ayat 74,499 kata atau 325. 345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325 345 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Tentang perbedaan jumlah ayat ada perbedaan pendapat antara para ahli ilmu al-Quran. Ada ahli yang memandang 3 ayat tertentu sebagai satu ayat, ada pula yang memandang 2 ayat sebagai satu ayat, karena masalah koma dan titik yang diletakkan antara ayat-ayat itu, namun demikian, jumlah kata dan suku kata yang mereka hitung adalah sama.
Al-Quran yang terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Allah sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudian disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematiknya tidak seperti sistematik buku (ilmiah), mengikuti metode tertentu, suatu masalah dibicarakan dalam beberapa bab, bagian dan butir-butir. Oleh karena itu kalau kita membaca al-Quran, masalah akidah misalnya, berdampingan dengan soal hukum, sejarah umat yang lalu disatukan dengan nasihat, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam semesta. Soal perang berurutan dengan hukum meminum minuman yang memabukkan (mibuk), perjudian, pemeliharaan anak yatim dan perkawinan dengan orang musyrik seperti yang dapat dibaca dalam surah al-Baqarah (2); 216-221. Maksud sistematik demikian adalah agar orang mempelajari dan memahami al-Quran sebagai satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama Islam secara keseluruhan tanpa memilah-milah (bagian) yang satu dengan (bagian) yang lain. (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 95-96)
Penamaan ayat-ayat yang turun pada kelompok turunnya disebut Ayat Makkiyah karena turunnya di Kota Makkah, sedangkan yang turun di Kota Madinah disebut ayat Madaniyah. Ayat-ayat tersebut bisa dibedakan dari ciri-cirinya, adalah:
1)      Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2)      Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata Yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhalladziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3)      Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid keyakinan pada Kemahaesaan Allah, hari kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4)      Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedang ayat-ayat Madaniyah selama 10 tahun 2 bulan 9 hari. (Nasruddin Razak, 1977 : 90)
Isi yang terkandung di dalam Al-Quran antara lain adalah:
1)      Petunjuk mengenai akidah
2)      Petunjuk mengenai syari’ah
3)      Petunjuk tentang akhlak
4)      Kisah-Kisah umat manusia di zaman lampau
5)      Berita-berita tentang zaman yang akan datang
6)      Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
7)      Hukum yang berlaku bagi alam semesta (sunatullah)
(Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 95-103)
 
C.    AL-HADITS: ARTI DAN FUNGSINYA
Al-Hadits adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Apa yang telah disebutkan dalam Al-Quran di atas, dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunnah beliau. Karena itu, sunnah Rasul yang kini terdapat dalam hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik, (Sah, dapat dipercaya sepenuh-nya) tentang al-Quran.
Pengertian Hadits dapat diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi. Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
1.      Jadid yang berarti baru
2.      Qarid yang artinya dekat, dan
3.      Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat uraikan sebagai berikut :
1.      Perkataan (qouliyah)
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
2.      Perbuatan (fi’liyah)
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakat dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersebut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
3.      Pernyataan/sikap diam/tidak melarang/setuju (Taqririyah)
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah. Namun, ada sementara ahli hadis mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan), dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja. Dengan demikian sunnah lebih luas dan umum dibandingkan dengan hadis. Sebab sunnah meliputi perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah tanda setuju, sedang hadis hanya perkataan beliau saja. (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 110-111 )
Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup ummat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum. Dalam Surat an-Nahl ayat 44 kalimat kedua Allah menyatakan, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu (Muhammad) menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka...”. Tugas menjelaskan wahyu Allah telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw. Penjelasan-penjelasan itulah yang kita kenal dengan nama hadis atau sunnah Rasulullah.


Ada tiga peranan hadis di samping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam;
Pertama, menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat didalam al-Quran. Misalnya di dalam al-Quran ada ketentuan mengenai shalat, puasa dan haji. Ketentuan itu ditegaskan lagi pelaksanaannya dalam sunnah Rasulullah secara lebih rinci bagaimana ketentuan shalat, ketentuan puasa, dan ketentuan haji. Dengan demikian, ada ajaran yang telah ada dalam Al-Quran, namun perlu ditegaskan lebih lanjut oleh Nabi.
Kedua, sebagai penjelasan isi al-Quran. Dengan mengikuti contoh di atas, misalnya mengenai shalat. Di dalam al-Quran Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci itu tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat. Demikian juga halnya dengan saum atau puasa dan haji. Perintah melaksanakannya terdapat dalam al-Quran, tetapi tidak dijelaskan secara rinci. Nabi-lah yang menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan beliau.
Ketiga, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Quran. Contohnya adalah larangan Nabi mempermadu (mengawini sekaligus atau mengawini pada waktu bersamaan) seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat an-Nisa ayat 23. Namun kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putus hubungan silaturrahim antara kedua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. Dengan larangan itu, nabi seakan-akan mengisi “kekosongan” mengenai larangan perkawinan. Namun kalau direnungkan lebih lanjut, illatnnya (dasar atau motifnya) sama dengan larangan mempermadukan dua orang bersaudara kandung, yang terdapat dalam surat 23 surat an-Nisa untuk mencegah rusak bahkan putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat (Ensiklopedi Islam Indonesia, 1992: 272).    

E.     RA’YU ATAU AKAL PIKIRAN YANG DILAKSANAKAN DENGAN IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata jahada, artinya berusaha sungguh-sungguh. Dalam pengertian terminologi hukum, Prof Mukti Ali menyebutkan bahwa, “ijtihad adalah berusaha sekeras-kerasnya untuk membentuk penilaian yang bebas tentang suatu masalah hokum”. Ijtihad merupakan pekerjaan akal dalam memahami masalah dan menilainya berdasarkan isyarat-isyarat Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian menetapkan kesimpulan mengenai hukum tersebut. Karena ijtihad dapat disebut pula sebagai upaya mencurahkan segenap kemampuan untuk merumuskan hukum syara dengan cara merunjuk dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maksudnya menggunakan kemampuan rasio guna merumuskan hukum yang tidak disebut secara eksplisit pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Objek ijtihad adalah perbuatan yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini memberi pengertian bahwa suatu perbuatan yang hukumnya telah ditunjuk secara jelas, tegas, dan tuntas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak termasuk objek ijtihad. Reaktualisasi hukum atas suatu perbuatan tertentu yang telah diatur secara final oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk kategori perubahan dan penggantian alias penyelewengan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ijtihad dipandang sebagai  aktivitas penelitian ilmiah karena itu bersifat relatif. Ijtihad ini menjadikan sebagai sumber nilai yang bersifat dinamis. Pintu ijtihad selalu terbuka, termasuk membuka kembali hukum-hukum fiqh yang merupakan produk ijtihad lama. Dr. Yusuf Qadrawi menyatakan bahwa, “terdapat dua agenda besar ijtihad yang dituntut oleh peradaban modern dewasa ini, yakni ijtihad dibidang hubungan keuangan dan ekonomi serta bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran”. Suatu hal yang disepakati para ulama bahwa ijtihad tidak boleh berlaku bagi perumusan hukum aktivitas ibadah formal kepada Allah. Allah sendiri yang memiliki hak untuk menentukan macam dancara ibadah kepada-Nya. Tata cara ibadah formal telah dicontohkan secara final oleh Rasullah saw.
Secara harfiah ra'yu berarti pendapat atau pertimbangan, seseorang yang memiliki persepsi dan pertimbangan yang bijaksana disebut orang yang mempunyai ra'yu (dzu'iray). Dasar hukum untuk mempergunakan akal pikiran atau ra'yu dalam berijtihad bagi perkembangan hukum Islam adalah :
1.      Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 59, yang juga mewajibkan untuk mengikuti Ulil Amri.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S. An-Nisa: 59)

 Hadits dari Mu'az bin Jabal yang menjelaskan bahwa mu'az sebagai Ulil Amri (penguasa) di Yaman dibenarkan oleh Nabi mempergunakan ra'yunya untuk berijtihad.

2.      Contoh yang diberikan oleh Ulil Amri yakni khalifah Umar bin Khattab beberapa tahun setelah Nabi Muhammad wafat, dalam memecahkan persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat, pada masa awal perkembangan Islam.
Bentuk Ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a.        Ijma’, Adalah kesepakatan poara ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an dan sunnah.
b.        Qiyas, Adalah  mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
c.         Maslahah Mursalah, Merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Menurut ajaran Islam manusia dibekali Allah dengan berbagai perlengkapan yang sangat berharga antara lain akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan akalnya manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk, antara kenyataan dan khayalan. Dengan mempergunakan akalnya manusia akan selalu sadar. Dengan kehendak bebas (free will) yang diberikan Tuhan padanya, manusia dapat memilih jalan yang dilaluinya, membedakan mana yang mutlak dan mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih sesuatu. Tanpa kebebasan (memilih) sukar dimintai pertanggungan jawab.








Sumber Bacaan :
Ilmy, Bachrul, 2006, Pendidikan Agama Islam Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas,
            Bandung: Grafindo Media Pratama

Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Pendidikan Agama Islam, Jakarta : PT. Raja Grapindo
            Persada, 2006
Srijanti, dan Wahyudi Pramono,  Etika Membangun Masyarakat Moder,. Yogyakarta :
            Graha Ilmu, 2007

Sumber lain:
Al-Qur’an Digital
www.google.co.id
www.wikipedia.com

Selasa, 12 Juli 2011

MENGHADIRI UNDANGAN EKSPOSE RAPERDA KEPEMUDAAN

Pada hari Selasa tgl. 12 Juli 2011 Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang bersama-sama AMM, IMM, IPM dan DPD KNPI Kota Tangerang serta OKP lainnya menghadiri undangan DISPORBUDPAR Ekspose Raperda Kepemudaan. Terkait dengan Draft yang disodorkan oleh Konsultan yaitu Naskah Akademik Raperda Kepemudaan dinilai tidak mencerminkan aspirasi pemuda Kota Tangerang selaku pemangku kebijakan, draft tersebut terkesan instan, penyusunannya tidak melibatkan stakeholder kepemudaan di Kota Tangerang, ujug-ujug dihidangkan dengan sajian yang enak dan lezat, "kita tidak tahu bahan bahan pembuat sajian itu dari mana, jangan-jangan yang kita makan adalah "haram untuk dimakan" ujar salah seorang fungsionaris KNPI. kita harus mengetahui dahulu tinjauan akademiknya seperti apa, tinjauan filosofis, dan sosiologisnya seperti apa. kemudian, ada kesan tidak memenghargai eksistensi kepemudaan di Kota Tangerang jika caranya seperti ini mengundang dengan draft Raperda yang sudah jadi. kita sangat merespon dengan positif segala usaha yang dilakukan Disporbudpar untuk pemuda, kita sangat senang diundang untuk hal-hal yang seperti ini, tetapi harus ada prosedur yang harus dijalankan setahap demi setahap dengan melibatkan unsur kepemudaan yang ada di Kota Tangerang ini, seperti mengadakan seminar-seminar tentang hal ini, adakan sosialisasi, kami sebelumnya tidak tahu menahu tentang Raperda kepemudaan ini sebab sebelumnya tidak ada sosialisasi ke kami, bagaimana konsultan dapat mengetahui kondisi psikologis pemuda Kota Tangerang, jika kami tidak dilibatkan?, Kesimpulan dari pertemuan ini adalah pemuda minta agar dilibatkan dalam penyusunan draft Raperda agar lebih objektif, lalui tahapan-tahapan pembuatan Undang-undang peraturan daerah. kami menyadari bahwa tahapan-tahapan itu memerlukan dana yang tidak sedikit, untuk membuat sebuah produk undang-undang minimal harus dianggarkan 500 juta, itu adalah konsekuensi logis dari undang-undang yang akan dibuat kemudian disahkan, untuk dipergunakan sebagai peraturan yang harus dilaksanakan oleh pemuda, kami yang melaksanakan kami yang menanggung, apa jadinya kalau undang-undang dibuat dengan tidak serius? bisa berantakan pemuda kota Tangerang. ini adalah sesuatu yang serius, sedangkan sesuatu yang seruis itu tidaklah murah.
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang sependapat dengan rekan rekan KNPI, bahwa harus ada langkah-langkah kearah itu yang harus ditempuh untuk menghasilkan sebuah produk undang-undang yang matang, maka setelah ini disporbudpar Kota Tangerang harus mengundang kembali unsur-unsur kepemudaan yang ada di Kota Tangerang, untuk membahas rumusan Naskah Akademik Raperda.
Sebelum draft itu dipermasalahkan oleh pemuda Kota Tangerang, terlebih dahulu Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang mengkritisi draft Raperda Kepemudaan yang salah satu isinya mengenai usia pemuda yang dibatasi hingga umur 30 (tigapuluh) tahun. ini mengacu pada Undang-Undang Kepemudaan nomor 40 yang membatasi usia pemuda hingga 30 tahun. di lapangan undang-undang ini belum bisa direspon positif oleh sebagian besar Pemuda Indonesia.

Selasa, 14 Juni 2011

Kang Zulpiqor: PERGAULAN ISLAM UNIVERSAL

Kang Zulpiqor: PERGAULAN ISLAM UNIVERSAL: "Allah SWT. berfirman : 'Jikalau ahlul kitab beriman, niscaya hal tersebut merupakan kebaikan bagi mereka. Di antara mereka terdapat orang-or..."

Kamis, 24 Maret 2011

AL-QUR'AN MASIH MELANGIT

"Ketika yang memahami Al-Qur'an hanyalah Mufassir, maka saat itulah Al-Quran berada di langit tidak menyentuh bumi."

"Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka." (QS. Ibrahim : 4)

"Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Quran dengan berbahasa Arab agar kamu memahaminya." (QS. Yusuf : 2)
Pada saat diturunkannya Al-Quran, Rasulullah Saw., menerima wahyu Allah dengan bahasa yang tidak dipahami oleh manusia, kadang-kadang berupa gemerincing suara lonceng, kadang kala dibalik tabir, dalam berbagai macam cara Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad Saw. kemudian Nabi menerimanya dengan berbagai macam keadaan pula, kadangkala sampai memekakkan telinga dan mengeluarkan keringat dingin. demikianlah keadaan Rasulullah Saw. dalam menerima wahyu dari Allah SWT. Dengan melihat ayat QS. Ibrahim ayat 4 di atas, kita dapat memahami bahwa Rasulullah diutus dengan bahasa kaumnya, maka bahasa yang paling cocok adalah Bahasa Arab, bahasa Arab adalah bahasa kaumnya dimana Nabi lahir, maka Nabi kemudian menyampaikan wahyu tersebut kepada kaumnya menggunakan bahasa Arab, bahasa yang keluar dari lisan Nabi adalah bahasa Arab, maka kemudian para sahabat menghafal ayat yang baru turun itu dan menuliskannya dalam berbagai media yang bisa ditulis saat itu. setelah ayat Al-Quran itu turun sesuai dengan kelompok turunnya, ada yang satu ayat, ada yang lima ayat, sepuluh ayat bahkan satu surah, maka Nabi Saw. menjelaskan ayat-ayat itu melalui penafsiran beliau ...........
"Ketika Mufasir berlomba dalam kebaikan membuat kitab tafsir yang berjilid-jilid itu, disaat itulah prinsip kemanusiaan terhenti atau dimulai, karena terhentinya kreatifitas manusia untuk memahami".

Kita tidak menyalahkan para Mufassir itu, justru kita harus sangat berterima kasih kepada para Mufassir karena dengan hadirnya kitab tafsir itu akan menambah referensi kita untuk lebih memahami Al-Quran. celakanya adalah kitab itu kemudian terhenti hanya sampai kepada menghasilkan sebuah kitab tafsir yang tebal itu saja. karena tidak ada kreatifitas individu manusia untuk dapat menyerap makna yang terkandung di dalamnya, yang pada akhirnya kitab tafsir itu hanyalah sebuah benda yang tidak mebawa perubahan apa-apa, tidak berharga sama sekali karena kitab itu baru akan berharga jika tersentuh oleh nurani dan interpretasi pembacanya, yang kemudian akan membawa pembacanya pada aksi-aksi humanis.

Al-Quran yang Membumi

Ketika suatu ayat turun kepada Nabi, kemudian Nabi menyampaikan ayat itu kepada para sahabat dengan redaksi dari Allah, dengan bahasa wahyu, maka Nabi Muhammad saw kemudian menjelaskan tafsirannya terhadap ayat yang baru turun tersebut dengan bahasa kaumnya. Apa yang disampaikan Nabi pada waktu itu kemudian dapat langsung dicerna oleh para sahabat dan kaumnya untuk kemudian diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari, karena memang turunnya ayat tersebut sesuai dengan kebutuhan ummat (sesuai asbabunnuzul)dalam rangka menyelesaikan persoalan keumatan yang baru muncul.

Para sahabat Rasulullah itu, ketika menerima ayat Quran sekaligus tafsirannya dari Nabi, langsung menghafalnya dalam hati, menghayatinya karena memang benar-benar memahami setiap ayat itu dan memahami tafsirannya untuk kemudian serta merta menggelora kepada amal perbuatan, kerja nyata di dalam kesehariannya hidup bermasyarakat. apa yang didapatnya benar-benar teraplikasikan dalam kehidupan riil.

Setelah para sahabat yang pertama kali menerima ayat dari Nabi itu kemudian menyiarkan atau menyampaikannya kepada kaum muslimin secara berantai berikut penafsirannya sesuai dengan apa yang diterimanya dari rasul, mereka menduplikasi penyampaian tafsiran rasul terhadap suatu ayat. maka dengan tidak terlalu lama ayat Quran menyebar dan langsung dipahami oleh kaum muslimin

usaha kita selanjutnya adalah menyelami lautan kitab tafsir itu, sampai kita mendapatkan mutiara-mutiara terindah dari Al-Quran yang dengan keindahannya akan selalu menghiasi kehidupan kita.

sementara selama ini kita masih berenang-renang dipermukaannya saja sehingga tidak akan pernah mendapatkan mutiaranya.

Sebenarnya masih ada yang harus kita lakukan setelah kitab tafsir itu ada. jangan malah terhenti kreatifitas kita ketika kitab tafsir itu hadir dihadapan kita.

Selasa, 22 Maret 2011

REKONSTRUKSI TAFSIR

"Tentunya, sebuah tanggung jawab yang tidak mudah untuk menjadikan Al-Quran sebagai cahaya dan petunjuk ditengah arus budaya klaim, yang seringkali menari-nari di wilayah permukaan, tapi tidak mampu menyelami lautan Al-Quran yang penuh dengan mutiara."1

Secara etimologis, tafsir berasal dari kata fassara-yufassiru-tafsiran,yaitu menjelaskan dan menerangkan (al-idhah wa al-tabyin). Pandangan ini didasari pada sebuah ayat dalam surah Al-Furqan ayat 33, "Dan Kami tidak mendatangi kamu dengan sebuah perumpamaan kecuali dengan sebuah kebenaran dan tafsir yang paling baik". Jadi, tafsir adalah penjelasan dan penyingkapan.2 Dalam kamus yang paling otoritatif dalam literatur keislaman, Lisan Al-'Arab, tafsir berarti memperjelas, menyingkap yang tertutup, serta menyingkap makna sebuah lafaz yang sulit dipahami. Abu Hayyan Al-Tawhidi dalam Al-Bahr Al-Muhith mempunyai pandangan, bahwa tafsir merupakan upaya penelanjangan, pelepasan, dan pembentangan untuk tinggal landas. Tafsir adalah penyingkapan.3

Secara etimologis dapat dipahami bahwa tafsir adalah upaya menjelaskan dan menyingkap sebuah lafaz agar sampai pada sebuah pemahaman yang tepat. Dalam ayat diatas juga dapat disimpulkan, bahwa Al-Quran telah menegaskan sejaK awal perihal keterkaitan antara kebenaran (al-haqq) dan penyingkapan (al-tafsir. Keduanya merupakan sebuah paket yang tak terpisahkan. Tirai kebenaran harus senantiasa disingkap melalui medium tafsir.4


___________
1. Zuhairi Misrawi, Al-Quran Kitab Toleransi, hal. 97
2. Dr. Muhammad Husein Al-Dzahabi, Al-Tafsir wa Al-Mufassirun, Maktabah Wahbah, Kairo, Cet. VIII, 2003, hal. 12
3. Ibid
4. Zuhairi Misrawi, hal. 98

PERGAULAN ISLAM UNIVERSAL

Allah SWT. berfirman : "Jikalau ahlul kitab beriman, niscaya hal tersebut merupakan kebaikan bagi mereka. Di antara mereka terdapat orang-orang mukmin dan sebagian besar dari mereka adalah orang-orang fasik. Tidaklah sama, diantara ahlul kitab terdapat umat yang bangun di malam hari membaca Al-Quran dan mereka juga bersujud. Beriman kepada Allah dan hari akhir, menyerukan pada kebaikan, melarang kemungkaran dan mereka juga bersaing dalam kebajikan. mereka adalah orang-orang saleh. kebaikan yang mereka lakukan tidak akan pernah diabaikan dan Allah maha tahu atas orang-orang yang bertaqwa." (Q.S. Ali 'Imran : 110, 113-115)

Rasulullah Bersabda,Perumpamaanku dan perumpamaan para nabi-nabi terdahulu, yaitu seperti seseorang yang membangun rumah lalu menyempurnakan dan memperindahnya kecuali sebuah batu di bagian pojok rumah. kemudian orang-orang mengelilingi dan mengagumi tempat tersebut. Mereka bertanya, kenapa batu ini tidak diletakkan? Rasulullah SAW. menjawab, "Saya adalah batunya dan saya adalah penutup para Nabi." (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Di Madinah, Rasulullah saw. telah mempraktikkan toleransi dalam kehidupan keberagamaan dan politik. Dikisahkan, bahwa pada suatu hari ketika delegasi Kristen Najran mendatangi Rasulullah saw., beliau menerima mereka di masjid. Saat itu Rasulullah sedang melaksanakan Sholat Ashar. Lalu mereka meminta izin kepada Rasulullah saw untuk melakukan kebaktian di masjid. Beliau menjawab, "biarkan mereka melakukan kebaktian di masjid ini". Mereka pun menunaikan kebaktian sembari menghadap ke arah timur. (Zuhairi Misrawi, Al-Quran Kitab Toleransi, hal. 197)

Dari beberapa ayat, hadits, dan riwayat di atas, telah tergambar bahwa di awal kelahiran Islam Nabi telah meletakkan dasar-dasar pergaulan dengan penganut agama lain, bahwa pada dasarnya tidak ada permusuhan antara penganut agama. bahkan pergaulan ini sesungguhnya telah diabadikan Oleh Rasulullah di dalam Konstitusi Madinah, kesepakatan-kesepakatan antara penganut-penganut agama yang hidup di dalam pemerintahan Madinah sudah diikrarkan dan secara tertulis hitam di atas putih. sebagai sebuah simbol kehormatan orang-orang yang hidup di dalamnya. Mereka hidup dalam sebuah negara yang satu sama lain saling menghormati privasi masing-masing agama. Dalam rangka menegakkan ikrar yang sudah menjadi Konstitusi Madinah, konsekuensinya adalah mereka harus saling membantu, menolong, bahu-membahu dalam rangka menjalani aktifitas hidup yang wajar sebagai elemen-elemen penting dalam sebuah negara bahkan mempertahankan Negara dari serangan musuh sampai titik darah penghabisan.

Rekonstruksi Nasikh wa Mansukh Dalam Menafsirkan Ayat al-Quran yang Mengajarkan Toleransi Dalam Keragaman

Sebagaimana yang termaktub di dalam surat al-Baqarah ayat 62 dan surat al-Maidah ayat 69, yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[56], siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[57], hari Kemudian dan beramal saleh[58], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati". Ayat ini kemudian jika dikaitkan dengan surah Ali-Imran ayat 85, yang akan timbul bahwa ayat ini seolah-olah mengabrogasi/me-mansukh ayat 62 dan 69 di atas, ayat 85 tersebut berbunyi, "Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." Menurut tafsir Buya Hamka bahwa ayat tersebut tidak mengabrogasi ayat 62 dan 69, menurut beliau ayat 85 ini bukanlah menghapuskan ayat 62 dan 69 dari surat al-Baqarah dan al-Maidah di atas, melainkan memperkuatya. Sebab hakikat Islam ialah percaya kepada Allah SWT, dan hari akhirat. Percaya kepada Allah SWT., artinya percaya kepada segala firman-Nya, segala Rasul-Nya, dengan tidak tekecuali, termasuk percaya kepada Nabi Muhammad Saw., dan hendaklah iman itu diikuti oleh amal yang saleh."

Buya Hamka menambahkan, "Kalau dikatakan ayat 62 dan 69 dinasikhkan oleh ayat 85 surah Ai Iman itu yang akan timbul ialah fanatik: mengakui diri Islam, walaupun tidak pernah mengamalkannya. Dan surga itu hanya dijamin untuk kita saja. Tetapi kalau kita paamkan bahwa diantara ayat-ayat ini adalah lengkap melengkapi, maka pintu dakwah senantiasa terbuka, dan kedudukan Islam tetap menjadi agama fitrah, tetap (tertulis tetapi) dalam kemurniannya, sesuai dengan jiwa asli manusia.

Rabu, 03 November 2010

Intisari QS. al-Maa'uun

"Berdustalah orang orang yang hanya menikmati sholat tetapi ia tidak membela anak-anak yatim dan tidak membantu fakir miskin."

Ayat alQuran Surah al-Maa'uun inilah yang mendasari K.H. Ahmad Dahlan tergerak hatinya untuk memelopori dibangunnya lembaga pendidikan untuk membantu anak-anak Bumi Putra dalam hal pendidikan dan pengajaran, membangun panti asuhan dan rumah sakit, untuk "si susah" dan "si miskin".

"lalu siapa yang akan meneruskan, jika saya wafat?" inilah mungkin yang terlintas di fikiran K.H. Ahmad Dahlan ketika itu, sehingga ia berfikir tentang suatu hal yang akan meneruskan perjuangan untuk kelangsungan amal usahanya. maka atas dukungan dan dorongan murid-murid pengajiannya K.H. Ahmad Dahlan mendirikan organisasi yang kemudian dikenal dengan nama MUHAMMADIYAH. sebuah organisasi Islam yang tidak pernah diimpikan menjadi besar pada saat ini, K.H. Ahmad Dahlan hanya berpikir untuk memajukan dalam hal pendidikan untuk rakyat kota Yogyakarta saja.namun siapa sangka? semuanya berjalan sesuai sunatullah. selalu ada jalan untuk kebaikan.