Selasa, 12 Juli 2011

MENGHADIRI UNDANGAN EKSPOSE RAPERDA KEPEMUDAAN

Pada hari Selasa tgl. 12 Juli 2011 Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang bersama-sama AMM, IMM, IPM dan DPD KNPI Kota Tangerang serta OKP lainnya menghadiri undangan DISPORBUDPAR Ekspose Raperda Kepemudaan. Terkait dengan Draft yang disodorkan oleh Konsultan yaitu Naskah Akademik Raperda Kepemudaan dinilai tidak mencerminkan aspirasi pemuda Kota Tangerang selaku pemangku kebijakan, draft tersebut terkesan instan, penyusunannya tidak melibatkan stakeholder kepemudaan di Kota Tangerang, ujug-ujug dihidangkan dengan sajian yang enak dan lezat, "kita tidak tahu bahan bahan pembuat sajian itu dari mana, jangan-jangan yang kita makan adalah "haram untuk dimakan" ujar salah seorang fungsionaris KNPI. kita harus mengetahui dahulu tinjauan akademiknya seperti apa, tinjauan filosofis, dan sosiologisnya seperti apa. kemudian, ada kesan tidak memenghargai eksistensi kepemudaan di Kota Tangerang jika caranya seperti ini mengundang dengan draft Raperda yang sudah jadi. kita sangat merespon dengan positif segala usaha yang dilakukan Disporbudpar untuk pemuda, kita sangat senang diundang untuk hal-hal yang seperti ini, tetapi harus ada prosedur yang harus dijalankan setahap demi setahap dengan melibatkan unsur kepemudaan yang ada di Kota Tangerang ini, seperti mengadakan seminar-seminar tentang hal ini, adakan sosialisasi, kami sebelumnya tidak tahu menahu tentang Raperda kepemudaan ini sebab sebelumnya tidak ada sosialisasi ke kami, bagaimana konsultan dapat mengetahui kondisi psikologis pemuda Kota Tangerang, jika kami tidak dilibatkan?, Kesimpulan dari pertemuan ini adalah pemuda minta agar dilibatkan dalam penyusunan draft Raperda agar lebih objektif, lalui tahapan-tahapan pembuatan Undang-undang peraturan daerah. kami menyadari bahwa tahapan-tahapan itu memerlukan dana yang tidak sedikit, untuk membuat sebuah produk undang-undang minimal harus dianggarkan 500 juta, itu adalah konsekuensi logis dari undang-undang yang akan dibuat kemudian disahkan, untuk dipergunakan sebagai peraturan yang harus dilaksanakan oleh pemuda, kami yang melaksanakan kami yang menanggung, apa jadinya kalau undang-undang dibuat dengan tidak serius? bisa berantakan pemuda kota Tangerang. ini adalah sesuatu yang serius, sedangkan sesuatu yang seruis itu tidaklah murah.
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang sependapat dengan rekan rekan KNPI, bahwa harus ada langkah-langkah kearah itu yang harus ditempuh untuk menghasilkan sebuah produk undang-undang yang matang, maka setelah ini disporbudpar Kota Tangerang harus mengundang kembali unsur-unsur kepemudaan yang ada di Kota Tangerang, untuk membahas rumusan Naskah Akademik Raperda.
Sebelum draft itu dipermasalahkan oleh pemuda Kota Tangerang, terlebih dahulu Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang mengkritisi draft Raperda Kepemudaan yang salah satu isinya mengenai usia pemuda yang dibatasi hingga umur 30 (tigapuluh) tahun. ini mengacu pada Undang-Undang Kepemudaan nomor 40 yang membatasi usia pemuda hingga 30 tahun. di lapangan undang-undang ini belum bisa direspon positif oleh sebagian besar Pemuda Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar