Kamis, 12 Januari 2012

MATERI AIKA 4 ; SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

MATERI PENGAJARAN PERTEMUAN KEEMPAT
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN 1

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TAHUN AKADEMIK 2011/2012

SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
Al-Qur’an: Isi dan Sistematikanya
Al-Hadits: Arti dan Fungsinya
Ra’yu  atau Akal Fikiran yang Dilaksanakan dengan Ijtihad
Oleh : ZULPIQOR, MA

A.    PENDAHULUAN
Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memilki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar juga bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.
Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pangkal, tempat, pusat, sentral dan pokok dari ajaran Islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu ada 2 (dua) yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Akan tetapi  ada sebagian ulama yang memakai Ijtihad sebagai sumber hukum Islam untuk menjawab persoalan kehidupan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, hal ini didasari dari sebuah riwayat ketika sahabat Muadz bin Jabbal diutus Rasulullah saw. ke Yaman untuk mengajar Al-Quran.

B.     AL-QURAN ; ISI DAN SISTEMATIKANYA:
Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) Islam yang pertama dan utama. Al-Quran adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak. (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 93)
Al-Quran yang menjadi sumber nilai atau norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (surat: bab) lebih dari 6000 ayat 74,499 kata atau 325. 345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325 345 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Tentang perbedaan jumlah ayat ada perbedaan pendapat antara para ahli ilmu al-Quran. Ada ahli yang memandang 3 ayat tertentu sebagai satu ayat, ada pula yang memandang 2 ayat sebagai satu ayat, karena masalah koma dan titik yang diletakkan antara ayat-ayat itu, namun demikian, jumlah kata dan suku kata yang mereka hitung adalah sama.
Al-Quran yang terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6326 ayat itu, sistematikanya ditetapkan oleh Allah sendiri melalui malaikat Jibril yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad. Allahlah yang menentukan kemana ayat yang turun kemudian disisipkan di antara ayat yang turun lebih dahulu. Sistematiknya tidak seperti sistematik buku (ilmiah), mengikuti metode tertentu, suatu masalah dibicarakan dalam beberapa bab, bagian dan butir-butir. Oleh karena itu kalau kita membaca al-Quran, masalah akidah misalnya, berdampingan dengan soal hukum, sejarah umat yang lalu disatukan dengan nasihat, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam semesta. Soal perang berurutan dengan hukum meminum minuman yang memabukkan (mibuk), perjudian, pemeliharaan anak yatim dan perkawinan dengan orang musyrik seperti yang dapat dibaca dalam surah al-Baqarah (2); 216-221. Maksud sistematik demikian adalah agar orang mempelajari dan memahami al-Quran sebagai satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama Islam secara keseluruhan tanpa memilah-milah (bagian) yang satu dengan (bagian) yang lain. (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 95-96)
Penamaan ayat-ayat yang turun pada kelompok turunnya disebut Ayat Makkiyah karena turunnya di Kota Makkah, sedangkan yang turun di Kota Madinah disebut ayat Madaniyah. Ayat-ayat tersebut bisa dibedakan dari ciri-cirinya, adalah:
1)      Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2)      Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata Yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhalladziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3)      Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid keyakinan pada Kemahaesaan Allah, hari kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4)      Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedang ayat-ayat Madaniyah selama 10 tahun 2 bulan 9 hari. (Nasruddin Razak, 1977 : 90)
Isi yang terkandung di dalam Al-Quran antara lain adalah:
1)      Petunjuk mengenai akidah
2)      Petunjuk mengenai syari’ah
3)      Petunjuk tentang akhlak
4)      Kisah-Kisah umat manusia di zaman lampau
5)      Berita-berita tentang zaman yang akan datang
6)      Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
7)      Hukum yang berlaku bagi alam semesta (sunatullah)
(Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 95-103)
 
C.    AL-HADITS: ARTI DAN FUNGSINYA
Al-Hadits adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Apa yang telah disebutkan dalam Al-Quran di atas, dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunnah beliau. Karena itu, sunnah Rasul yang kini terdapat dalam hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik, (Sah, dapat dipercaya sepenuh-nya) tentang al-Quran.
Pengertian Hadits dapat diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi. Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
1.      Jadid yang berarti baru
2.      Qarid yang artinya dekat, dan
3.      Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat uraikan sebagai berikut :
1.      Perkataan (qouliyah)
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
2.      Perbuatan (fi’liyah)
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakat dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersebut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
3.      Pernyataan/sikap diam/tidak melarang/setuju (Taqririyah)
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah. Namun, ada sementara ahli hadis mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan), dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja. Dengan demikian sunnah lebih luas dan umum dibandingkan dengan hadis. Sebab sunnah meliputi perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah tanda setuju, sedang hadis hanya perkataan beliau saja. (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Hal. 110-111 )
Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup ummat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum. Dalam Surat an-Nahl ayat 44 kalimat kedua Allah menyatakan, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu (Muhammad) menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka...”. Tugas menjelaskan wahyu Allah telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw. Penjelasan-penjelasan itulah yang kita kenal dengan nama hadis atau sunnah Rasulullah.


Ada tiga peranan hadis di samping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam;
Pertama, menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat didalam al-Quran. Misalnya di dalam al-Quran ada ketentuan mengenai shalat, puasa dan haji. Ketentuan itu ditegaskan lagi pelaksanaannya dalam sunnah Rasulullah secara lebih rinci bagaimana ketentuan shalat, ketentuan puasa, dan ketentuan haji. Dengan demikian, ada ajaran yang telah ada dalam Al-Quran, namun perlu ditegaskan lebih lanjut oleh Nabi.
Kedua, sebagai penjelasan isi al-Quran. Dengan mengikuti contoh di atas, misalnya mengenai shalat. Di dalam al-Quran Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci itu tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat. Demikian juga halnya dengan saum atau puasa dan haji. Perintah melaksanakannya terdapat dalam al-Quran, tetapi tidak dijelaskan secara rinci. Nabi-lah yang menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan beliau.
Ketiga, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Quran. Contohnya adalah larangan Nabi mempermadu (mengawini sekaligus atau mengawini pada waktu bersamaan) seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat an-Nisa ayat 23. Namun kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putus hubungan silaturrahim antara kedua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam. Dengan larangan itu, nabi seakan-akan mengisi “kekosongan” mengenai larangan perkawinan. Namun kalau direnungkan lebih lanjut, illatnnya (dasar atau motifnya) sama dengan larangan mempermadukan dua orang bersaudara kandung, yang terdapat dalam surat 23 surat an-Nisa untuk mencegah rusak bahkan putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat (Ensiklopedi Islam Indonesia, 1992: 272).    

E.     RA’YU ATAU AKAL PIKIRAN YANG DILAKSANAKAN DENGAN IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata jahada, artinya berusaha sungguh-sungguh. Dalam pengertian terminologi hukum, Prof Mukti Ali menyebutkan bahwa, “ijtihad adalah berusaha sekeras-kerasnya untuk membentuk penilaian yang bebas tentang suatu masalah hokum”. Ijtihad merupakan pekerjaan akal dalam memahami masalah dan menilainya berdasarkan isyarat-isyarat Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian menetapkan kesimpulan mengenai hukum tersebut. Karena ijtihad dapat disebut pula sebagai upaya mencurahkan segenap kemampuan untuk merumuskan hukum syara dengan cara merunjuk dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maksudnya menggunakan kemampuan rasio guna merumuskan hukum yang tidak disebut secara eksplisit pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Objek ijtihad adalah perbuatan yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini memberi pengertian bahwa suatu perbuatan yang hukumnya telah ditunjuk secara jelas, tegas, dan tuntas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak termasuk objek ijtihad. Reaktualisasi hukum atas suatu perbuatan tertentu yang telah diatur secara final oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk kategori perubahan dan penggantian alias penyelewengan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ijtihad dipandang sebagai  aktivitas penelitian ilmiah karena itu bersifat relatif. Ijtihad ini menjadikan sebagai sumber nilai yang bersifat dinamis. Pintu ijtihad selalu terbuka, termasuk membuka kembali hukum-hukum fiqh yang merupakan produk ijtihad lama. Dr. Yusuf Qadrawi menyatakan bahwa, “terdapat dua agenda besar ijtihad yang dituntut oleh peradaban modern dewasa ini, yakni ijtihad dibidang hubungan keuangan dan ekonomi serta bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran”. Suatu hal yang disepakati para ulama bahwa ijtihad tidak boleh berlaku bagi perumusan hukum aktivitas ibadah formal kepada Allah. Allah sendiri yang memiliki hak untuk menentukan macam dancara ibadah kepada-Nya. Tata cara ibadah formal telah dicontohkan secara final oleh Rasullah saw.
Secara harfiah ra'yu berarti pendapat atau pertimbangan, seseorang yang memiliki persepsi dan pertimbangan yang bijaksana disebut orang yang mempunyai ra'yu (dzu'iray). Dasar hukum untuk mempergunakan akal pikiran atau ra'yu dalam berijtihad bagi perkembangan hukum Islam adalah :
1.      Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 59, yang juga mewajibkan untuk mengikuti Ulil Amri.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S. An-Nisa: 59)

 Hadits dari Mu'az bin Jabal yang menjelaskan bahwa mu'az sebagai Ulil Amri (penguasa) di Yaman dibenarkan oleh Nabi mempergunakan ra'yunya untuk berijtihad.

2.      Contoh yang diberikan oleh Ulil Amri yakni khalifah Umar bin Khattab beberapa tahun setelah Nabi Muhammad wafat, dalam memecahkan persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat, pada masa awal perkembangan Islam.
Bentuk Ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a.        Ijma’, Adalah kesepakatan poara ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an dan sunnah.
b.        Qiyas, Adalah  mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
c.         Maslahah Mursalah, Merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Menurut ajaran Islam manusia dibekali Allah dengan berbagai perlengkapan yang sangat berharga antara lain akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan akalnya manusia dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk, antara kenyataan dan khayalan. Dengan mempergunakan akalnya manusia akan selalu sadar. Dengan kehendak bebas (free will) yang diberikan Tuhan padanya, manusia dapat memilih jalan yang dilaluinya, membedakan mana yang mutlak dan mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat dimintai pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih sesuatu. Tanpa kebebasan (memilih) sukar dimintai pertanggungan jawab.








Sumber Bacaan :
Ilmy, Bachrul, 2006, Pendidikan Agama Islam Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas,
            Bandung: Grafindo Media Pratama

Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, Pendidikan Agama Islam, Jakarta : PT. Raja Grapindo
            Persada, 2006
Srijanti, dan Wahyudi Pramono,  Etika Membangun Masyarakat Moder,. Yogyakarta :
            Graha Ilmu, 2007

Sumber lain:
Al-Qur’an Digital
www.google.co.id
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar